Berantas Tambang Tanpa Izin, ESDM Riau Buka Saluran Pengaduan Baru
By Admin

Dok. Humas Riau
nusakini.com, Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi meluncurkan fasilitas pelaporan daring bagi masyarakat pada Senin (28/9/2026). Layanan baru ini ditujukan khusus untuk menjaring aduan publik terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah tersebut.
Perhatian utama pemerintah daerah saat ini tertuju pada dugaan pelanggaran eksploitasi komoditas Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas ilegal di lapangan kini dapat mengisi formulir pengaduan secara virtual melalui tautan yang disiapkan.
Pelapor diharapkan menuliskan secara rinci wilayah administratif kejadian, mulai dari tingkat kabupaten atau kota hingga nama desa setempat. Penambahan tautan titik lokasi dari peta digital juga dinilai akan sangat membantu proses pelacakan oleh petugas di lapangan.
Warga juga disarankan untuk melampirkan dokumentasi visual berupa foto maupun video yang telah memuat informasi koordinat satelit. Hal ini dianggap esensial agar instansi terkait dapat langsung memverifikasi keabsahan informasi sebelum menerjunkan tim penyidik.
Kepala Dinas ESDM Riau, Ismon Diondo Simatupang, menegaskan bahwa seluruh informasi dari masyarakat akan diproses secara saksama. “Setiap laporan yang disampaikan akan menjadi bahan verifikasi dan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Pihak dinas menyatakan bahwa laporan yang terbukti memenuhi syarat akan segera diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau dan institusi kementerian. Nantinya, penegakan hukum atas dugaan pelanggaran itu akan dieksekusi sesuai batasan wewenang masing-masing lembaga negara.
Selain memanfaatkan fasilitas daerah, aduan serupa juga bisa dikirimkan langsung ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum pada kementerian terkait. "Pengaduan tersebut juga dapat disampaikan melalui Contact Center 136, laman LAPOR!, maupun melalui email Ditjen Penegakan Hukum Kementerian ESDM," kata Ismon.
Pemerintah daerah berharap langkah strategis ini mampu meningkatkan peran aktif masyarakat dalam mengawasi kelestarian lingkungan sekitar. Keterlibatan warga diyakini bakal mempermudah aparat dalam mendeteksi dugaan kegiatan ekstraksi sumber daya alam yang menyalahi prosedur hukum. (*)